GHP Law Firm, Gani.AI, dan Marunouchi Sogo Law Office mempertemukan perspektif hukum, investasi, dan teknologi untuk membahas strategi perusahaan Jepang dalam menentukan waktu, struktur, dan tata kelola yang tepat untuk memasuki pasar Indonesia.
TOKYO, Jepang – 5 Agustus 2026 – Seiring dengan meningkatnya
minat perusahaan Jepang untuk berekspansi ke Indonesia, sebuah seminar yang
diselenggarakan hari ini di Shibuya membahas pertanyaan yang kerap dihadapi
oleh perusahaan Jepang: bukan lagi sekadar apakah akan memasuki perekonomian
terbesar di Asia Tenggara, melainkan kapan, bagaimana, dan melalui struktur apa
langkah tersebut sebaiknya dilakukan.
Seminar berjudul “Indonesia Market Entry Strategy Seminar in
the Age of AI” yang diselenggarakan di Shibuya Scramble Square tersebut
merupakan kolaborasi antara GHP Law Firm, Gani.AI, dan Marunouchi Sogo Law
Office. Seminar ini menghadirkan para praktisi di bidang hukum, investasi
lintas batas, dan teknologi hukum untuk membahas berbagai aspek praktis dalam
memasuki pasar Indonesia, termasuk semakin besarnya peran kecerdasan buatan
dalam pelaksanaan pekerjaan hukum lintas batas.
Panel menghadirkan Ruly Fitrah Nasrullah, Direktur Indonesia
Investment Promotion Center (IIPC) Tokyo Office; Bintang Hidayanto, Co-Founder
dan CEO Gani.AI sekaligus Founder GHP Law Firm; Naufal Fileindi, Co-Managing
Partner GHP Law Firm; serta Kyota Konnai, Attorney-at-Law pada Marunouchi Sogo
Law Office. Sesi tersebut dimoderatori oleh Ayuki Kamata.
Melampaui Besarnya Pasar: Mengutamakan Struktur yang Tepat
Alih-alih melakukan pitching mengenai kekuatan ekonomi
maupun jumlah penduduk Indonesia — hal yang pada umumnya telah diketahui oleh
para eksekutif Jepang — panel berfokus pada berbagai keputusan yang perlu
diambil setelah perusahaan memutuskan untuk memasuki pasar Indonesia. Keputusan
tersebut mencakup pemilihan antara kemitraan lokal, skema distribusi, joint
venture, atau entitas yang dimiliki sepenuhnya; pengelolaan anak perusahaan di
Indonesia yang berkantor pusat di Jepang; serta melakukan navigasi atas
ketentuan regulasi dalam menjalankan kegiatan usaha yang melibatkan dua
yurisdiksi hukum.
Topik yang dibahas meliputi:
* Peluang investasi dan pasar bagi perusahaan Jepang di
Indonesia
* Pemilihan struktur masuk pasar yang sesuai dengan model
bisnis dan profil risiko
* Tata kelola dan koordinasi antara kegiatan operasional di
Indonesia dan kantor pusat di Jepang
* Pertimbangan khusus bagi perusahaan manufaktur yang
mempertimbangkan produksi lokal
* Aspek regulasi dan kepatuhan dalam kegiatan usaha lintas
batas
* Peluang-peluang baru di Indonesia di luar sektor investasi
tradisional
“Industri otomotif selama ini menjadi sektor utama bagi
pelaku usaha Jepang. Namun, sektor F&B dan e-commerce belum berkembang
seprogresif sektor tersebut, meskipun pasar Indonesia terbuka terhadap
keduanya.”
— Naufal Fileindi, Co-Managing Partner GHP Law Firm
Peran AI yang Semakin Besar dan Kompleks dalam Pekerjaan
Hukum Cross-Border
Pembahasan lainnya dalam seminar tersebut mengulas bagaimana
artificial intelligence mulai mengubah pelaksanaan kegiatan hukum dan bisnis
cross-border. Para panelis membahas potensi AI dalam meningkatkan efisiensi
pekerjaan hukum sekaligus berbagai risiko praktis yang perlu diperhatikan,
khususnya terkait kerahasiaan klien, pengawasan manusia, serta ketertelusuran
dalam konteks hukum dan sektor publik.
Dengan mengacu pada pengalaman Gani.AI di bidang teknologi
hukum, diskusi ini fokus pada bagaimana pelaku usaha dan penyedia jasa
profesional dapat mengadopsi teknologi AI tanpa mengesampingkan mekanisme
perlindungan dan pertimbangan manusia yang tetap diperlukan dalam pekerjaan
hukum cross-border.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa AI memiliki peran penting.
Dengan AI, manusia akan mampu berkembang melampaui kemampuan yang kita miliki
saat ini.”
— Bintang Hidayanto, Co-Founder dan CEO GANI.AI
Pendekatan Spesifik bagi Setiap Perusahaan, Bukan Pendekatan
yang Berlaku untuk Semua
Penyelenggara seminar menegaskan bahwa tidak terdapat satu
strategi yang dapat diterapkan secara seragam bagi seluruh perusahaan yang
hendak memasuki pasar Indonesia. Pesan utama yang disampaikan panel adalah
bahwa pendekatan masing-masing perusahaan perlu disesuaikan dengan model
bisnis, tahap ekspansi, profil risiko, struktur organisasi, serta tujuan jangka
panjangnya, bukan semata-mata didasarkan pada besarnya potensi pasar.
GHP Law Firm, Gani.AI, dan Marunouchi Sogo Law Office menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong dialog antara pelaku usaha Jepang dan mitra mereka di Indonesia maupun kawasan Asia Tenggara, seiring dengan meningkatnya minat perusahaan Jepang terhadap peluang investasi, manufaktur, teknologi, dan pasar konsumen di Indonesia.
Press Release juga sudah tayang di VRITIMES
