Dinamika Baru Industri Perbankan Digital Nasional
Lanskap perbankan digital Indonesia mengalami pergeseran fundamental sepanjang 2025–2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang mulai efektif beroperasi pada 2026, menandai era baru pengawasan yang lebih adaptif terhadap karakteristik risiko bank digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa bank digital saat ini menunjukkan performa keuangan yang solid. Tingkat permodalan (KPMM) bank digital berada di atas 30 persen, sementara rasio profitabilitas (NIM) mencapai 2,5 kali lipat rata-rata industri perbankan konvensional.
Peta Persaingan: SeaBank, Bank Jago, dan Allo Bank
Berdasarkan laporan masing-masing perusahaan, PT Bank Seabank Indonesia menempati posisi puncak dengan 24 juta nasabah pada akhir 2025. Pertumbuhan ini didukung strategi penguatan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang ditargetkan meningkat sekitar 16 persen secara tahunan.
PT Bank Jago Tbk mencatatkan 18,2 juta nasabah hingga akhir 2025, dengan total DPK mencapai Rp25,9 triliun atau meningkat 38 persen dibandingkan periode sebelumnya. Sementara PT Allo Bank Indonesia Tbk mencatatkan 14 juta nasabah pada periode yang sama.
Inovasi Produk: Kantong Valuta Asing dan Kartu Digital Pro
Bank Jago meluncurkan fitur Kantong Valuta Asing yang memungkinkan nasabah menabung dan bertransaksi dalam mata uang asing. Perusahaan juga menghadirkan Kartu Digital Pro (Digital Pro Card), kartu debit Visa digital yang dirancang khusus untuk mendukung pelaku usaha.
Selain itu, Bank Jago berkolaborasi dengan mitra ekosistem melalui peluncuran GoPay Deposito by Jago serta pembuatan dan penarikan saldo rekening dana nasabah (RDN) instan untuk mitra broker termasuk Bibit dan Stockbit.
Proyeksi Ekonomi Digital dan Ruang Pertumbuhan
OJK memproyeksikan nilai ekonomi digital Indonesia mencapai USD200 miliar hingga USD260 miliar pada 2030. Transaksi e-commerce diproyeksikan menembus USD100 miliar, sedangkan transaksi pembayaran digital diperkirakan mencapai USD900 miliar.
Meskipun demikian, penetrasi bank digital di Indonesia baru sekitar 1 persen, sementara penetrasi kredit masih berkisar 30–35 persen. Kondisi ini membuka ruang pertumbuhan jangka panjang hingga 10–20 tahun ke depan.
Tantangan Keberlanjutan dan Keamanan Siber
OJK mengingatkan bahwa mayoritas bank digital telah mencetak profit, namun tantangan utama tetap ada: kemandirian infrastruktur TI, keamanan siber, dan keberlanjutan inovasi teknologi seperti AI dan blockchain. Dalam konteks ini, PADK OJK No. 1 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Maret 2026 mengatur tata kelola TI, manajemen risiko, dan penggunaan jasa TI secara lebih komprehensif.

