Peta industri keuangan Indonesia telah berubah secara fundamental pada pertengahan 2026. Selama puluhan tahun, membaca kesehatan sektor keuangan relatif sederhana: lihat kredit bank, dana pihak ketiga, rasio kredit bermasalah, dan kecukupan modal. Kini, peta itu tidak lagi memadai. Kredit bank telah menembus Rp9.081 triliun per Juni 2026, tumbuh 12,67 persen secara tahunan. Namun pada saat yang sama, pinjaman daring mencapai Rp105,63 triliun per Juli 2026, tumbuh 24,76 persen year on year. Angka-angka ini menunjukkan bahwa intermediasi keuangan tidak lagi identik dengan bank. Sistem keuangan Indonesia tidak sekadar tumbuh—ia sedang berganti arsitektur.
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) secara tegas menyatakan bahwa era persaingan antara bank dan fintech telah berakhir. Ketua Dewan Etik Aftech, Harun Reksodiputro, menegaskan bahwa industri jasa keuangan kini memasuki fase financial convergence atau konvergensi finansial, di mana bank, teknologi finansial, sistem pembayaran, hingga aset keuangan digital tidak lagi bersaing, melainkan saling terintegrasi dalam satu ekosistem layanan keuangan. “Dunia sedang bergerak menuju financial convergence, ketika batas antara bank, fintech, sistem pembayaran, dan aset keuangan digital makin memudar,” ujar Harun dalam Indonesia Digital Bank Summit, Senin (7/7/2026).
Pernyataan ini bukan sekadar retorika. Data menunjukkan bahwa perbankan justru menjadi mitra strategis utama bagi pelaku industri fintech. Bank digital seperti SeaBank dan Superbank mencatat pertumbuhan kredit masing-masing 53 persen dan 60 persen year on year, sementara Bank Jago mencatat pertumbuhan kredit dan deposito yang seimbang di angka 24 persen dan 23 persen. Alih-alih menjadi kompetitor, sinergi antara bank dan fintech kini menjadi tulang punggung perluasan inklusi keuangan nasional.
Namun, konvergensi ini membawa konsekuensi yang tidak bisa diabaikan. Ketika batas antarlembaga semakin tipis, risiko tidak lagi terisolasi pada satu entitas. Risiko berpindah dan beramplifikasi melalui hubungan antarlembaga, pasar, platform, data, dan infrastruktur teknologi. OJK mencatat tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Juli 2026 sebesar 4,32 persen, masih dalam kondisi terjaga, tetapi tetap memerlukan pemantauan ketat.
Harun dari Aftech juga mengingatkan bahwa semakin terintegrasinya layanan keuangan diikuti oleh meningkatnya risiko penipuan, kejahatan siber, hingga penyalahgunaan AI. “Perlombaan berikutnya adalah siapa yang paling mampu mempertahankan kepercayaan konsumen. Trust is the key,” tegasnya. Ini menandakan bahwa kepercayaan masyarakat akan menjadi faktor pembeda dalam persaingan industri keuangan ke depan.
OJK merespons dinamika ini dengan memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator di bawah prinsip “same activity, same risk, same regulation” pada Digination Day 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menegaskan bahwa inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir sistem keuangan, melainkan telah menjadi bagian integral dari sistem itu sendiri. Ke depan, arsitektur keuangan Indonesia akan semakin ditentukan oleh kemampuan regulator dan pelaku industri untuk mengelola risiko secara kolektif. Konvergensi bukan akhir dari persaingan, melainkan awal dari babak baru di mana kolaborasi dan tata kelola yang kuat menjadi penentu keberhasilan.

