Pasar modal Indonesia memasuki babak baru pada 31 Maret 2026. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan Peraturan Nomor I-A yang merevisi definisi saham free float dan menaikkan batas minimum kepemilikan publik dari 7,5% menjadi 15% dari total saham tercatat. Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan fondasi reformasi struktural yang menyentuh jantung likuiditas dan tata kelola emiten.
Definisi Baru yang Lebih Ketat
Perubahan paling krusial terletak pada penajaman definisi free float. BEI kini tidak lagi sekadar menghitung saham yang dimiliki publik di bawah 5%, tetapi juga menyaring pemegang saham yang memiliki hubungan afiliasi dengan pengendali. Dalam Surat Edaran SE-00004/BEI/03-2026, BEI membuka mekanisme bagi emiten untuk mengajukan pemegang saham tertentu agar dikategorikan sebagai free float, sepanjang memenuhi kriteria independensi yang ditetapkan. Langkah ini menutup celah yang selama ini dimanfaatkan emiten untuk “mengakali” angka free float melalui kepemilikan tersebar yang sebenarnya masih terafiliasi.
Skema Transisi Bertingkat
BEI tidak menerapkan aturan ini secara serentak. Emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5% wajib menaikkan porsi publiknya menjadi 12,5% paling lambat 31 Maret 2027, dan 15% pada 31 Maret 2028. Sementara emiten dengan free float antara 12,5% hingga 15% harus mencapai 15% pada 2027. Adapun emiten berkapitalisasi di bawah Rp5 triliun diberikan waktu hingga 31 Maret 2029.
Tekanan Jangka Pendek vs. Manfaat Jangka Panjang
Pengamat pasar modal Reydi Octa mengingatkan risiko oversupply di fase awal implementasi. “Secara teori, free float lebih besar meningkatkan likuiditas dan membuat harga lebih sempurna karena supply-demand lebih sehat. Tapi di fase awal, ada risiko oversupply yang bisa menekan harga sementara,” ujarnya. BEI memperkirakan likuiditas yang harus diserap pasar mencapai Rp187 triliun agar 267 emiten dapat naik kelas ke free float 15%.
Respons Investor Global
Reformasi ini mendapat apresiasi dari investor asing. CEO Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa investor global menyambut positif kenaikan free float karena dinilai meningkatkan keterbukaan pasar dan memperbaiki likuiditas saham. MSCI, dalam pengumumannya pada 20 April 2026, mengakui peta jalan peningkatan free float sebagai bagian dari reformasi yang sedang dievaluasi.
Implikasi bagi Investor Ritel
Bagi investor ritel, kebijakan ini membawa konsekuensi ganda. Di satu sisi, likuiditas yang lebih dalam memudahkan masuk dan keluar posisi tanpa menggerakkan harga secara signifikan. Di sisi lain, investor ritel cenderung wait and see jika volatilitas jangka pendek meningkat. “Investor ritel itu cenderung menahan diri kalau tidak bisa mendapatkan keuntungan sesuai risikonya,” kata seorang analis.
Reformasi free float 15% adalah taruhan jangka panjang. Dalam tiga tahun ke depan, pasar modal Indonesia akan diuji apakah mampu bertransformasi dari pasar yang terkonsentrasi menjadi pasar yang benar-benar likuid dan inklusif.

